Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri buka suara seusai gugatannya soal penetapan tersangka di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli pun mengaku terkejut dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatannya itu telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget kan putusan pengadilan gak begitu bunyinya," kata Firli dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama permohonan pemohon tidak dapat diterima, bukan ditolak tapi juga tidak dikabulkan," tambahnya.
Kendati demikian, Firli menyebut tetap mengapresiasi kinerja hakim yang telah memutus gugatan status tersangka dirinya atas kasus SYL tersebut.
Baca juga: Bawa Dokumen Kasus DJKA saat Sidang Praperadilan Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polisi
Selain itu Firli juga mengaku bakal tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum reschstaat bukan negara kekuasaan," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan pria yang juga pernah menjabat Kabarhakam Polri itu meminta agar publik tetap menghargai asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.
Terlebih ia juga berharap agar tak mendapat penghakiman imbas dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjeratnya.
"Karena pada prinsipnya penegakkan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka umum dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum keadilan dan kehormatan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Adapun hal itu diungkapan Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.