Laporan khusus wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih sembilan bulan berstatus tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih bisa beraktivitas seperti biasa di kediamannya di Perumahan Vila Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Bahkan, purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen) itu kini mempunyai pengawalan dari satuan Brimob.
Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen (Pol) Karyoto telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sejak 22 November 2023.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan perkara hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023 yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian.
Ia dijerat Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 12e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Firli sempat melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan atas penyidikan kasus dan status tersangka dirinya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Desember 2023 lalu.
Namun, upaya hukum itu berakhir kandas lantaran hakim dalam putusannya pada 19 Dresember 2023 menyatakan, permohonan praperadilannya tidak dapat diterima.
Belakangan, Polda Metro Jaya tengah memproses Firli Bahuri atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-undang KPK terkait pertemuannya dengan pihak berperkara.
Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita
Meski telah memenangkan praperadilan kasus awal dan ancaman hukuman dari pasal yang dijerat di atas lima tahun penjara, pihak pihak Polda Metro Jaya tak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Alih-alih bakal menyelesaikan kasus ini, pihak Polda Metro Jaya tak kunjung menyelesaikan berkas perkara penyidikan kasus ini ke pihak kejaksaan.
Di sisi lain, SYL yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, sudah lebih dulu diproses pihak KPK dan telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara dan SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mandek di Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyono beralasan belum rampungnya penanganan kasus Firli Bahuri lantaran pihaknya ingin menuntaskan ketiga kasus terkait mantan Ketua KPK itu sekaligus.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara, karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024.