News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Jadwal dan Syarat Pemberkasan Instansi PPPK Kemenkeu 2023, Simak Ketentuannya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Kemenkeu - Inilah jadwal dan syarat pemberkasan instansi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenkeu 2023, berikut tata cara dan ketentuannya.

c. Peserta wajib mengikuti aturan pemberkasan fisik yakni seluruh berkas dimasukkan secara urut ke dalam stopmap yang telah ditempel Formulir Tanda Bukti Pemberkasan, dengan ketentuan:

Warna Stopmap:

- Sarjana/Diploma IV: Stopmap Kuning
- Diploma III: Stopmap Hijau

Urutan Berkas:

1. 1 (satu) lembar Surat Lamaran.
2. 2 (dua) lembar Pas Foto berwarna.
3. 1 (satu) lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi.
4. 1 (satu) lembar fotokopi Transkrip Nilai yang telah dilegalisasi.
5. 1 (satu) set Daftar Riwayat Hidup.
6. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian
7. 1 (satu) Surat Keterangan Sehat Jasmani
8. 1 (satu) Surat Keterangan Sehat Rohani
9. 1 (satu) Surat Keterangan Bebas NAPPZA
10. 1 (satu) Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS
11. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan 5 poin.
12. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengabdian.
13. 1 (satu) set Formulir Deklarasi Benturan Kepentingan.

Peserta juga wajib membawa Ijazah dan Transkrip asli untuk ditunjukkan pada petugas.

d. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:

- baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak;

- celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

- jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab; dan

- sepatu.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini