News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO MK Bentuk MKMK Permanen, Janji Tak Pilih-pilih Tangani Aduan Etik Hakim Konstitusi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.

Anggota MKMK berjumlah tiga orang yang berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Adapun yang terpilih menjadi Anggota MKMK adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, mantan Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, I Dewa Gede Palguna dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan tiga anggota MKMK permanen rencanannya akan dilantik pada 8 Januari 2023 dan akan menjabat selama satu tahun.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) UU 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...".

Menindaklanjuti aturan tersebut, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Sebelumnya MK membentuk MKMK secara ad hoc yang dibentuk hanya untuk menangani laporan tertentu saja.

Paling terakhir, MKMK ad hoc dibentuk untuk menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi terhadap semua hakim MK terkait konflik kepentingan Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Dua Alasan Ini yang Buat MK Bentuk MKMK Permanen

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. 

Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, mengatakan adanya MKMK permanen ini membuat adanya lembaga yang setiap harinya mengawasi pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi," ujar Enny, Rabu (20/12/2023).

Selain itu, saat ini tahapan pemilu tengah berlangsung dan sedang menuju puncak. Pasca-pemilu, jelas Enny, tentu bakal mencuat banyaknya peradilan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Sehingga dengan adanya MKMK, tetap dapat menjaga etik dan perilaku hakim konstitusi saat persidangan.

"Sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku itu, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," tutur Enny.

Soal bagaimana pedoman perilaku, terkhusus PKPU,  sudah menjadi bagian yang tak bisa dilepaskan dari MKMK. Di satu sisi pedoman itu telah diterapkan oleh hakim konstitusi.

Namun dengan hadirnya MKMK, dirasa Enny semakin bakal menguatkan fungsi hakim konstitusi dalam penyelesaian PHPU. 

Adapun yang terpilih menjadikan Anggota MKMK adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, I Dewa Gede Palguna eks Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur. 

Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas. 

Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum. 

Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. (*)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini