Rizka mengungkapkan jika hasil pengawasan memperlihatkan adanya penurunan jumlah sarana tidak memenuhi ketentuan sebesar 5 persen dibandingkan tahun lalu.
Namun, total nilai ekonomi temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan meningkat 141 persen yaitu sebesar Rp 1,6 miliar.
Kabupaten/kota dengan Pangan Tak Penuhi Kriteria
Rizka mengatakan, ada sejumlah kabupaten/kota yang ditemukan pangan tidak memenuhi kriteria terbanyak.
Untuk pangan yang tidak memiliki izin edar impor di Jakarta ada di Tarakan, kota batam Kepulauan Riau, kota Pekanbaru dan kabupaten Sanggau atau Kalimantan barat.
Sedangkan temuan pangan kadaluarsa, ada di kabupaten Belu NTT, Ambon, Sumba timur, Sofifi, dan kabupaten pulau Morotai, Maluku Utara.
Pangan rusak ada kabupaten Belu, Manokwari, Ketapang, Pangkal Pinang, Kota Ambon dan kota Andari.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Keluarkan Imbauan untuk Seluruh Penumpang Kereta Api
Lima jenis pangan tanpa izin edar impor terdiri bumbu siap pakai, makanan ringan estrudat, pasta atau mi, kembang gula atau permen, makanan ringan non estrudat.
Makanan kadaluarsa terdiri dari biskuit, makanan ringan estrudat, pasta dan mi, bumbu siap pakai dan juga wafer.
Panganan rusak seperti, susu UHT, kemudian krimer kental manis, bumbu, bisket dan ikan dalam kaleng.