TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan akan membuka seleksi CPNS 2024.
Jumlah peserta CPNS 2024 diperkirakan sekitar 1,3 juta peserta.
"Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023," kata Abu Subagja selaku Pelaksana harian (PIh) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).
Selengkapnya, simak syarat CPNS 2024 di bawah ini, dikutip dari Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negara Sipil.
Baca juga: Link Jadwal SKB CPNS WPFK Kemenkumham 2023 Formasi Penjaga Tahanan
Syarat Umum:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah