TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membantah pernyataan kubu Firli Bahuri yang mengatakan mengajukan nama Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi a de charge atau meringankan dalam kasus pemerasan.
Penyidik sejauh ini tidak menerima nama Yusril untuk dijadikan saksi meringankan tersebut.
"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/12/2023).
Ade mengatakan pihak Firli mengajukan empat nama untuk dijadikan aksi meringankan.
Mereka adalah guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad serta mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," ucap Ade.
Sementara satu orang lainnya yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah menolak untuk dijadikan saksi meringankan untuk Firli.
"Satu saksi keberatan," jelasnya.
Baca juga: Pekan Depan Rabu Keramat Firli Bahuri: Terancam Ditahan, Jemput Paksa dan Putusan Etik Dewas KPK
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan tiga saksi meringankan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya.
Ketiga saksi itu yakni guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
"(Saksi meringankan selain Alexander Marwata) Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).
Ketiga nama tersebut, kata Ian, sudah diajukan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu.
Ian mengatakan ketiga sosok yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut adalah para sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihaknya dalam sidang gugatan praperadilan.
"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," ucap Ian.