News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Beda Versi dengan Kubu Firli, Polisi Sebut Tak Ada Nama Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Polisi membantah pernyataan kubu Firli Bahuri yang mengatakan mengajukan nama Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi a de charge atau meringankan dalam kasus pemerasan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membantah pernyataan kubu Firli Bahuri yang mengatakan mengajukan nama Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi a de charge atau meringankan dalam kasus pemerasan.

Penyidik sejauh ini tidak menerima nama Yusril untuk dijadikan saksi meringankan tersebut.

"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/12/2023).

Ade mengatakan pihak Firli mengajukan empat nama untuk dijadikan aksi meringankan.

Mereka adalah guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad serta mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," ucap Ade.

Sementara satu orang lainnya yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah menolak untuk dijadikan saksi meringankan untuk Firli.

"Satu saksi keberatan," jelasnya.

Baca juga: Pekan Depan Rabu Keramat Firli Bahuri: Terancam Ditahan, Jemput Paksa dan Putusan Etik Dewas KPK

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan tiga saksi meringankan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya.

Ketiga saksi itu yakni guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

"(Saksi meringankan selain Alexander Marwata) Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023). 

Ketiga nama tersebut, kata Ian, sudah diajukan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu.

Ian mengatakan ketiga sosok yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut adalah para sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihaknya dalam sidang gugatan praperadilan.

"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," ucap Ian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini