News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

KPK Tangkap Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka swasta kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Tersangka swasta yang ditangkap ialah Kristian Wuisan (KW) yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini.

"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan Tersangka KW, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Penangkapan itu berlangsung pada Sabtu (23/12/2023) di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Begitu ditangkap, KW langsung diseret ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan.

"Dalam proses penangkapan ini, Tim Penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara," katanya.

Setelahnya, tim penyidik KPK membawa KW ke Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan di Gedung Merah-Putih sejak Minggu (24/12/2023) pukul 10.00 WIB.

"Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Dengan ditangkapnya KW, lengkap sudah tersangka yang ditangkap terkait perkara ini.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah: Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan gubernur, Ramadhan Ibrahim; serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Dalam perkara ini, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dia diduga menerima uang Rp 2,2 miliar dari korupsi ini.

"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini