News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Pengacara: Lukas Enembe Cuci Darah 15 Kali Sebelum Meninggal

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Lukas Enembe mengungkapkan bahwa kliennya sempat melakukan upaya cuci darah sebelum meninggal.

Tak tanggung-tanggung, cuci darah itu dilakukannya hingga 15 kali sejak awal Oktober 2023.

"Sejak 1 Oktober sampai hari ini, beliau sudah cuci darah kurang lebih sebanyak 15 kali," ujar Penasihat Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).

Cuci darah itu selalu ditangani oleh dokter yang didatangkan langsung dari Singapura.

Menurut Petrus, hal itu merupakan permintaan langsung dari Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Tutup Usia Hari Ini, Sempat Beredar Hoaks Meninggal Dunia Tahun Lalu

Bahkan pada awalnya, Lukas sempat menolak untuk cuci darah di Indonesia.

Namun akhirnya dia luluh, cuci darah dilakukan di Indonesia namun mendatangkan dokter dari Singapura.

"Beliau bisa menerima tindakan medis cuci darah itu setelah dokter dari Singapura datang. Beliau menolak sama sekali cuci darah di indonesia. Dia maunya di Singapura," kata Petrus.

Sikap Lukas yang melunak itu lantaran omongan dokter dari Singapura kepadanya.

Saat itu, 3 dokter dan 2 perawat dari Singapura menangani cuci darah Lukas.

"Terakhir pernyataan dokter Singapura kira-kira begini: Maaf bapak kalau tidak cuci darah tidak akan panjang umur."

Pada awal Desember 2023 ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap   Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini