Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengkritisi masa jabatan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya satu tahun.
Menurutnya masa jabatan satu tahun tersebut bukanlah permanen, melainkan berupa Ad Hoc semata.
"Kalau MKMK hanya setahun itu bukannya permanen tapi Ad Hoc. Yang disebut permanen itu sepanjang satu periode," kata Ray dihubungi Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Peran Sentral MKMK Diharapkan Bisa Menjaga Keadilan Pemilu
Ia mencontohkan misalnya anggota MK yang sekarang per tahun 2023, maka berakhirnya nanti di tahun 2028.
"Karena usia periode Hakim konstitusi itu 5 tahun. Jadi kalau hanya setahun berlaku itu bukan permanen namanya tapi Ad Hoc," jelasnya.
Menurutnya masa jabatan satu tahun bahkan tidak sampai setengah dari masa jabatan atau masa periode dari hakim konstitusi.
Baca juga: Mantan Anggota Dewan Etik MK Soroti Ridwan Mansyur Masuk Jajaran MKMK
"Permanen itu minimal dua setengah tahun lebih 1 bulan misalnya. Ini hanya satu tahun, hanya 30 persen dari usia masa periode jabatan hakim konstitusi," lanjutnya.
Ia menegaskan yang disebut permanen itu minimal dua setengah tahun lebih satu bulan. Menurutnya itu baru bisa disebut permanen.
Sebelumnya masa jabatan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen adalah satu tahun.
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam jumpar pers di Gedung MK, Jakarta, (Rabu (20/12/2023). Periode satu tahun itu bakal mulai terhitung sejak para anggotanya dilantik pada tanggal 8 Januari 2023 mendatang.
“Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insyaallah pada tanggal 8 Januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” ujar Enny.
Berlakunya masa jabatan selama satu tahun ini karena saat menyiapkan komposisi Anggota MKMK, MK sedang dalam masa menunggu perubahan Undang-Undang MK jika ada perubahan terkait jumlah Anggota MKMK.
Baca juga: Dua Alasan Ini yang Buat MK Bentuk MKMK Permanen
Namun UU MK itu tidak dilanjutkan sehingga pada akhirnya MK tetap mengacu pada UU 7/2020 dalam menyusun jumlah personel di dalam MKMK.
“Sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” tuturnya.
Setelah dilantik, lanjut Enny, Anggota MKMK akan bekerja untuk menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK itu sendiri.