TRIBUNNEWS.COM - Jenazah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, diberangkatkan ke Papua hari ini, Rabu (27/12/2023).
Jasad Lukas Enembe diterbangkan menggunakan pesawat kargo.
Penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan jenazah kliennya diperkirakan tiba di Papua pada Kamis (28/12/2023) pagi.
"Dengan Garuda dan akan tiba di Jayapura jam setengah tujuh pagi," ujarnya saat ditemui awak media di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto, Rabu.
Jenazah Lukas Enembe akan dimakamkan di kediamannya di Jayapura.
Baca juga: PJ Gubernur Papua Bakal Pimpin Upacara Persemayaman Lukas Enembe di Jayapura
Sebelum itu, jenazah Lukas Enembe akan disemayamkan di Kantor Gubernur Papua.
"Rencananya dimakamkan di Jayapura."
"Lokasinya dimana, tadi malam ada wacana di kediaman beliau."
"Beliau kemungkinan disemayamkan di Kantor Gubernur," papar Petrus.
Pengamanan di Bandara Sentani Ditingkatkan
Otoritas Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura meningkatkan pengamanan jelang kedatangan jenazah Lukas Enembe.
Stakeholder Relation Bandara Sentani, Surya Eka, menyampaikan ada pengamanan dari TNI dan Polri untuk mengamankan bandara.
"Ada peningkatan kewaspadaan mengingat Bandar Udara Internasional Sentani merupakan objek vital," ujarnya, Rabu, dilansir Tribun-Papua.com.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pelayanan Kesehatan Lukas Enembe Memenuhi Standar Sebelum Dinyatakan Meninggal
600 Personel Dikerahkan
Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus W A Maclarimboen, mengatakan sebanyak 600 personel akan disiapkan untuk mengamankan kedatangan jenazah Lukas Enembe.
Frederickus menyebut situasi Kabupaten Jayapura saat ini masih berjalan kondusif.
"Sampai saat ini situasi masih aman-aman saja."
"Kami imbau warga untuk tetap beraktivitas seperti biasanya, besok akan ada pengamanan."
"Kami harap kedatangan jenazah almarhum berjalan baik hingga ke rumah duka," kata Frederickus.
Bandara Sentani Tetap Beroperasi
Komandan Lanud Silas Papare, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, menyampaikan pengamanan dilakukan agar tidak ada penerbangan yang tertunda atau dibatalkan.
Sehingga, kata dia, penumpang tetap mempunyai akses ke bandara, baik itu penumpang transit atau penumpang yang akan ke luar bandara.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Lukas Enembe Berakhir tapi Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi
Dalam pengamanan ini, Lanud Silas Papare memastikan bandara sebagai objek vital nasional tetap melayani publik dengan beroperasi secara normal.
"Untuk kedatangan jenazah berjalan dengan aman dan tertib."
"Sudah kita koordinasikan mudah-mudahan akan aman dan lancar."
"Kita ingin menjamin seluruh perjalanan dan sampai di tempat persemayaman," ujar Indan, Rabu, masih dari Tribun-Papua.com.
Diketahui, Lukas Enembe meninggal di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta saat menjalani perawatan pada Selasa (26/12/2023).
Meninggalnya Lukas Enembe secara medis dinyatakan pihak dokter pada Selasa (26/12/2023) pukul 11.15 WIB.
Hal itu diinformasikan oleh KPK, pihak yang memiliki kewenangan atas penahanan Lukas Enembe semasa hidupnya.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Lukas Enembe Berakhir tapi Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi
Sebelumnya, pada awal Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Baca juga: Datangi Rumah Duka, Pj Gubernur Papua Janji Siapkan Pesawat Khusus untuk Lukas Enembe dan Keluarga
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lukas Enembe juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Otoritas Bandara Sentani Tingkatkan Pengamanan Jelang Kedatangan Jenazah Lukas Enembe
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)