TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakhiri proses hukum terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Penghentian proses hukum tersebut dilakukan seiring dengan meninggalnya Lukas Enembe pada Selasa (26/12/2023).
Meskipun begitu, negara disebut masih berhak menuntut kerugian keuangan negara kepada Lukas Enembe.
Hal itu dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK: Proses Hukum Berakhir Tapi Negara Punya Hak Tuntut Ganti Rugi
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu mengatakan negara bisa menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata.
"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," ucap Tanak, dihubungi Rabu (27/12/2023).
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," imbuhnya.
Tanak menjelaskan, agar negara bisa menuntut kerugian keuangan negara, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas ke kejaksaan.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri."
Baca juga: Lukas Enembe Sempat Menolak Cuci Darah di Indonesia, Luluh Setelah Datangkan Dokter dari Singapura
Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sup dan gratifikasi.
Lukas Enembe telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di tengah proses hukum yang membelitnya, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Lukas Enembe didiagnosis menderita gagal ginjal.