TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PSI, Furqan Amini M Chan (Furqan AMC) menyebut pihaknya menerima laporan adanya 324 ijazah siswa di sejumlah daerah Jawa Barat yang masih ditahan sekolah.
Penahanan ijazah siswa disebut Furqan terjadi di Kota Bandung, Kota Cimahi, dan beberapa kabupaten di sekitarnya, mulai dari jenjang TK hingga SMA sederajat.
Dari 324 laporan penahanan ijazah, 90 persen di antaranya terjadi di sekolah swasta.
Sebanyak 31 laporan berasal dari pihak siswa sekolah negeri, dan 293 kasus dari sekolah swasta.
"Sebanyak 217 kasus di antaranya terjadi di Kota Bandung dan 37 kasus terjadi di Kota Cimahi," ungkap Furqan AMC kepada Tribunnews, Rabu (27/12/2023).
"Dari data yang kami terima, 99 persen ijazah ditahan sekolah karena tunggakan biaya," tambah Furqan.
Baca juga: Legalitas Ijazah Pesantren Dijamin Pemerintah, Kemenag: Yang Menolak akan Berhadapan Hukum
Laporan yang dihimpunnya, terdapat 189 anak menunggak di bawah Rp 5 juta.
Sementata itu 95 anak menunggak kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Kemudian yang menunggak Rp 10-15 juta berjumlah 31 anak.
"Sedangkan 7 anak memiliki tunggakan cukup besar, yakni Rp 15 juta hingga Rp 20 juta."
"Bahkan terdapat 2 anak yang memiliki tunggakan lebih dari Rp 20 juta," urainya.
Furqan menyayangkan masih terjadi penahanan ijazah oleh sekolah di Jawa Barat.
"Bahkan untuk sekedar fotokopi ijazah pun beberapa sekolah tidak mengizinkan," ujarnya.
Baca juga: Tampang Rebeca Siswi SMA Anak Motor yang Bakar Ijazah S1 Mantan Pacar, Nyokap Nanti Tanggungjawab
Menurut Furqan, anak yang ditahan ijazahnya bisa terancam masa depannya karena tidak bisa melanjutkan pendidikan dan sulit mendapatkan pekerjaan.