News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Terbaru Lukas Enembe, Ini Daftar Koruptor yang Meninggal saat Jalani Hukuman Penjara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar koruptor yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman (dari kiri ke kanan): Sutan Bhatoegana (eks Ketua Komisi VII DPR), Itoc Tochija (eks Wali Kota Cimahi), Fuad Amin (mantan Bupati Bangkalan), Eddy Rumpoko (eks Wali Kota Batu), dan Lukas Enembe (Gubernur Papua).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menambah daftar koruptor yang meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara.

Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) di RSPAD Gatot Soebroto saat menjalani perawatan akibat penyakit yang dideritanya.

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis mengungkapkan tiga hari sebelum meninggal dunia, kliennya tersebut sempat mengalami pembengakakan pada tubuhnya akibat ginjalnya yang tidak berfungsi.

"(Tigar hari) sebelum meninggal, (tubuhnya) bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," urai OC.

Baca juga: Fakta Lukas Enembe Meninggal Dunia: Kronologi hingga Jenazah akan Diterbangkan ke Papua

Sebelum Lukas, ada beberapa koruptor yang juga meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.

Siapa saja? Berikut daftarnya berdasarkan catatan Tribunnews.com.

1. Sutan Bhatoegana

Mantan anggota Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, saat usai ikuti lomba terompah panjang di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (15/8/2016). (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Sutan Bhatoegana merupakan salah satu koruptor yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.

Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, politisi Partai Demokrat itu meninggal dunia pada 19 November 2016 di RS Bogor Medical Centar, Bogor.

Sutan Bhatoegana didiagnosis menderita sirosis hati atau kerusakan fungsi hati.

Dia pun dimakamkan di TPU Giri Tama, Bogor.

Baca juga: Tangis Istri Lukas Enembe Pecah saat Lihat Jenazah Sang Suami di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto

Adapun Sutan Bhatoegana terjerat kasus penerimaan uang soal pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 dan penerimaan gratifikasi.

Saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutan divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Kemudian, dia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi justru hukumannya diperberat menjadi 12 tahun.

Putusan itu diketok oleh hakim agung saat itu, Artidjo Alkotsar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latif.

2. Romi Herton

Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito dieksekusi dari rutan KPK Jakarta Selatan ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Wanita Bandung, Jumat (10/7/2015). Romi dan Masyito dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton juga menjadi koruptor lainnya yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.

Dia meninggal dunia pada 28 September 2017 di Rumah Sakit Hermina, Serpong, Tangerang, Banten.

Romi meninggal dunia akibat terkena serangan jantung.

Dirinya terjerat kasus suap sengketa Pilkada Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama istrinya, Masyitoh, Romi pun divonis 7 tahun penjara dan sempat meringkuk di rumah tahanan Gunung Sindur Bogor setelah juga sempat dipindahkan dari Lapas Sukamiskin.

3. Itoc Tochija

Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Atty dan 7 tahun penjara kepada Itoc, setelah keduanya diputuskan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kemudian, ada nama mantan Walikota Cimahi, Itoc Tochija yang masuk daftar koruptor yang meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara.

Dia meninggal dunia pada 14 September 2019 di RS Hasan Sadikin, Bandung.

Sebelum meninggal dunia, Itoc sempat dirawat selama empat hari sejak 10 September 2019 setelah mengeluhkan sesak nafas.

Itoc merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bandung memvonisnya tujuh tahun penjara.

Baca juga: Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Kini Status Terpidananya Gugur

Tak sendiri, istri Itoc yang sama-sama mantan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti turut menjadi terpidana seperti dirinya.

Atty divonis lebih ringan daripada Itoc yaitu empat tahun penjara di kasus yang sama.

Mereka dinyatakan terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi.

Uang yang diberikan itu agar dua perusahaan milik Brata dan Kuspermadi menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan nilai anggara Rp 57 miliar.

4. Fuad Amin

Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin sebagai saksi dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait pemberian fasilitas dan perizinan di lapas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selanjutnya, ada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang masuk dalam daftar koruptor yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.

Fuad meninggal dunia pada 16 September 2019 saat tengah dirawat di Grahat Amerta RSUD DR. Soetomo Surabaya.

Fuad sempat dirawat selamat tiga hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

Dia pun dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit sesak napas yang dideritanya.

Adapun kasus yang menjeratnya bermacam-macam seperti menerima hadiah terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Bangkalan, Madura.

Lalu, Fuad juga melakukan korupsi dan pencucian uang ratusan miliar rupiah hingga mengutip 5-15 persen APBD yang disalurkan ke tiap SKPD.

Tak sampai di situ, dia juga diketahui melakukan jual-beli SK PNS.

Bahkan, Fuad sampai meminta jatah uang tiap bulan kepada pengusaha migas dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Jatah uang inilah yang menyeretnya untuk dihukum penjara.

Dia pun dihukum 13 tahun penjara di tingkat kasasi dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Seakan tak berujung, Fuad kembali berulah.

Dia tak ditemukan di selnya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin.

Fuad pun dikabarkan memang kerap keluar masuk sel Lapas Sukamiskin dengan dalih untuk berobat akibat sakit vertigo hingga keluhan sakit di jantungnya.

Alhasil, ia pun dipindah ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo pada 30 November 2018.

5. Eddy Rumpoko

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10/2017). Eddy Rumpoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebelum Lukas Enembe, mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko juga meninggal dunia saat tengah menjalani masa hukuman penjara.

Dia meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUP Kariadi Semarang.

Jenazah Eddy pun lalu dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Batu.

Namun, prosesi ini pun sempat memperoleh kecaman dari istri aktivis Munir Said Thalib, Suciwati lantaran Eddy dimakamkan di TMP padahal berstatus koruptor.

Hal ini disampaikan Suciwati saat konferensi pers secara daring dalam peringatan Hari Ham Sedunia 2023 pada 8 Desember 2023 lalu.

Sementara sebelum meninggal dunia, Eddy pun tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang akibat kasus korupsi yang menjeratnya yaitu proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubel air Pemkot Batu dan terjaring OTT KPK karena menerima suap senilai Rp 500 juta.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Minta Dibantu Berdiri hingga Terjatuh, Sudah Diberi Tindakan

Pada tahun 2019, ia pun divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Tak sampai disitu, Eddy kembali terjerat korupsi lantaran menerima gratifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.

Pada proses persidangan, Eddy terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pun lalu menjatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus ini.

Selain itu, Eddy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar.

6. Lukas Enembe

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (Warta Kota/Yulianto) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Terbaru yang masuk daftar koruptor yang meninggal dunia saat menjalani hukuman adalah Lukas Enembe.

Mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia setelah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023).

Menurut ketua tim kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, kliennya itu sempat mengalami pembengkakan pada tubuhnya akibat ginjalnya yang sudah tidak berfungsi.

Sebelum meninggal, Lukas disebut sempat berdiri sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Lukas yang lain, Antonius Eko Nugroho.

Lukas Enembe disebut memiliki riwayat komplikasi penyakit seperti jantung, gagal ginjal, hingga stroke.

Baca juga: Lukas Enembe Cuci Darah Belasan Kali Sebelum Meninggal

Dia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi proyek Pemprov Papua.

Lukas pun divonis delapan tahun penjara dan didenda Rp 500 juta rupiah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 19 Oktober 2023 lalu.

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Lukas dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.

Sementara pasca meninggalnya Lukas, KPK menyebut proses hukum terhadap Gubernur Papua dua periode itu resmi dihentikan.

Kendati demikian, KPK masih tetap melakukan upaya hukum terkait pengembalian kerugian negara.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan hak penuntutan pengembalian kerugian negara itu akan dilakukan lewat proses hukum perdata.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "BREAKING NEWS: Koruptor Eddy Rumpoko Mantan Walikota Batu Malang Meninggal Dunia di Semarang

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Koruptor Eddy Rumpoko Mantan Walikota Batu Malang Meninggal Dunia di Semarang"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Adi Suhendi/Sapto Nugroho)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

Artikel lain terkait Lukas Enembe Meninggal Dunia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini