Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.
Penggeledahan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S (mantan komisioner KPU) di Banjarnegara, Jateng," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan adanya informasi keberadaan bekas caleg PDIP Harun Masiku.
Untuk diketahui Harun Masiku telah berstatus buron dalam kasus ini sejak 2020.
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini (28/12) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," kata Ali.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan: Saya Berharap Harun Masiku Segera Ditangkap
Usai menjalani pemeriksaan, Wahyu Setiawan mengaku rumahnya digeledah karena KPK sedang dalam upaya pencarian Harun Masiku.
Pada saat penggeledahan, kata Wahyu, dirinya sedang tidak berada di rumah.
"Saya pada waktu itu tidak di rumah kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu. Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik, ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku. Sudah saya sampaikan informasi semuanya," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023) sore.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Perintah Penangkapan Harun Masiku Tak Ada Hubungan dengan Kasus Firli Bahuri
Wahyu mengatakan tidak ada barang bukti yang diangkut dari rumahnya oleh tim penyidik KPK, termasuk soal informasi lokasi Harun Masiku.
"Di penggeledahan di rumah saya tidak ada bukti yang terkait dengan itu. Saya sudah sampaikan semua," kata dia.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.