Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Kamis (28/12/2023).
Wahyu Setiawan sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku (HM).
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/12/2023).
Ali mengatakan surat panggilan kepada Wahyu Setiawan tertanggal 22 Desember 2023.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Perintah Penangkapan Harun Masiku Tak Ada Hubungan dengan Kasus Firli Bahuri
Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Sebagaimana diketahui, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
Harun Masiku diketahui sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.
Baca juga: Firli Bahuri Ungkit Kasus Harun Masiku, Koordinator MAKI: Retorika Tak Ada Hasil
Belakangan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," ujarnya.