TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sanksi yang berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang mengundurkan diri.
Sejumlah PPPK sudah mengumumkan hasil akhir seleksi.
Sementara itu, CPNS akan mengumumkan hasil akhir pada 5-12 Januari 2024.
Peserta yang dinyatakan lolos diperbolehkan mengundurkan diri dengan mengajukan Surat Pengunduran Diri.
Namun, peserta yang telah mengikuti pemberkasan CPNS dan PPPK kemudian mengundurkan diri, akan memperoleh sanksi.
Selengkapnya, berikuti ini sanksi bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.
Baca juga: Apa Itu Tes WPFK dalam SKB CPNS Kemenkumham 2023? Ini Penjelasan dan Tata Tertibnya
1. Sanksi Blacklist
"(2) Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," bunyi Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Artinya, nama peserta tersebut akan diblacklist selama satu periode.
Sanksi ini berlaku bagi pelamar yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai.
Baca juga: Syarat CPNS 2024 bagi Lulusan SMA hingga S1, Usia Maksimal 40 Tahun
2. Denda
Selain sanksi yang melarang peserta untuk mendaftar pada seleksi selanjutnya.
Besaran denda berbeda-beda sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.
Misalnya, Badan Intelijen Negara (BIN) pada pengadaan CPNS 2021, yang mengatur besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri melalui Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021.