TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan gaji untuk ASN, TNI, dan Polri serta pensiunan.
Kenaikan tersebut sebesar 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.
Kemudian, untuk pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Selain itu, tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.
Informasi Gaji PNS naik disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, melalui akun X resminya pada Senin (1/1/2024).
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.
Dijelaskan Prastowo, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.
Baca juga: Pemerintah Telah Habiskan Rp 260,9 Triliun untuk Bayar Gaji, Tukin dan Lembur PNS
"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," katanya.
Meskipun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan sejak awal tahun 2024.
Nantinya, kata Prastowo, penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
Dilansir bpkd.kuningankab.go.id, Presiden Jokowi berharap kenaikan gaji itu dapat memperkuat reformasi birokrasi.
Daftar Besaran Gaji 2024 Seusai Naik 8 Persen
Berikut kisaran gaji PNS masing-masing golongan sesudah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)