TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar cuti bersama tahun 2024 dan hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Diketahui, pemerintah telah resmi menetapkan cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga: Tanggal 2 Januari 2024 Apakah Libur? Ini Jadwal Libur Nasional 2024 menurut SKB 3 Menteri
Adapun jumlah total cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Rinciannya yakni cuti bersama sebanyak 10 hari dan hari libur nasional sebanyak 17 hari.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan," keterangan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 12 September 2023.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Link download PDF daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 >>> Klik di Sini
Daftar Libur Nasional Tahun 2024
Baca juga: Daftar Hari Libur di 2024: Oktober dan November Tak Ada Tanggal Merah
1. Senin, 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
2. Kamis, 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Sabtu, 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. Senin, 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. Jumat, 29 Maret : Wafat Isa Al Masih