News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Hakim MK Arsyad Sanusi Meninggal Dunia, Punya Sakit Hingga Pakai Alat Pacu Jantung

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia pada Senin (1/1/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia, pada Senin (1/1/2024).

Hakim Konstitusi masa jabatan 2008-2011 itu meninggal dunia di usia ke-79 tahun. Arsyad lahir pada 14 April 1944 silam.

"Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi turut berduka cita vang mendalam atas wafatnya Dr. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.H. Hakim Konstitusi masa jabatan 2008-2011," demikian dikutip dari unggahan di media sosial Instagram resmi MK, Senin (1/1/2024).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, Arsyad menghembuskan nafas terakhir, pada pukul 09.30 WIB pagi.

Rumah duka bertempat di Dbanyan Residence Nomor 6, Jakarta Garden City Cakung, Jakarta Timur.

"Dimakamkan di San Diego Hills, Ba'da Ashar," kata Fajar, Senin malam.

Diungkapkan Juru Bicara MK itu, Arsyad Sanusi memang memiliki riwayat sakit. Satu di antaranya ditandai dengan alat pacu jantung yang digunakan Arsyad.

"Beliau meninggal di rumah, sejak tiga tahun terakhir sudah bolak-balik di rawat di RS," jelas Fajar Laksono.

Profil Arsyad Sanusi

Muhammad Arsyad Sanusi kelahiran Bone, Sulaswesi Selatan 14 April 1944 adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode  2008-2011.

Arsyad tercatat meraih gelar S1 Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin, Makassar pada 1972, Magister Humaniora dari FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 2001, dan S3 FH UI, Jakarta pada 2007 silam.

Usai lulus dari Sekolah Hakim dan Jaksa Negara (SHDN) tahun 1963-1964, Arsyad diangkat sebagai Pengatur Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah, pada 1965. Kariernya terus meningkat ketika menjabat sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Makassar untuk periode 1969-1970. 

Baca juga: Direktur Garuda Indonesia Salman El Farisiy Meninggal Dunia

Karier Arsyad sebagai hakim dimulai dengan menjadi Hakim pada PN Bantaeng (1970-1971), Hakim pada PN Makassar (1971-1981), Hakim pada PN Jakarta Utara (1981-1988), dan Hakim pada PN Surabaya (1988-1992). 

Kemudian, Arsyad dipercaya menjadi Ketua PN Sungguminasa pada 1992-1994. Dilanjutkan sebagai Hakim pada PN Bandung tahun 1994-1997, Ketua PN Bogor (1997-1998), dan Ketua PN Surabaya (1998-2001).

Adapun pada pertengahan Maret tahun 2001 lalu, Arsyad ditugaskan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Ia kemudian dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari pada 2004.

Pada tahun yang sama, dia dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kendari. Pada 2006, Arsyad kembali dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.

Mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi saat memberikan keterangan di Panja Mafia Pemilu, DPR RI, Selasa (28/6/2011) (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Arsyad resmi menjadi Hakim Konstitusi usulan dari lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Agung (MA), Pada 29 Mei 2008.

Ia mengundurkan diri akibat pelanggaran kode etik sekitar awal 2011.

Posisinya sebagai Hakim Konstitusi digantikan oleh Anwar Usman, sejak pengucapan sumpah jabatan, pada 6 April 2011 lalu.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK: Proses Hukum Berakhir Tapi Negara Punya Hak Tuntut Ganti Rugi

Arsyad memiliki hobi olahraga dan berhasil memperoleh sejumlah prestasi.

Di antaranya, pernah memenangi kejuaraan tenis meja Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur selama lima tahun berturut-turut. 

Ia juga pernah mewakili Indonesia di Kejuaraan Asia International Tournament tenis meja.

Arsyad tercatat menjadi Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat serta pelatih nasional Persatuan Tenis Meja Indonesia (PTMSI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini