Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar habis-habisan transaksi yang dilakukan mantan Komisaris PT WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Transaksi tersebut diungkap jaksa saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) seorang teller bank dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Transaksi yang dimaksud, berupa penarikan dan pengiriman uang.
"Ada berapa kali transaksi yang dilakukan oleh Pak Dadan saat itu?," tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Selasa (2/1/2024).
"Ada dua kali tarikan. Ada kiriman uang juga, ada setoran sesama BCA," kata teller Bank Centrral Asia (BCA), Nurlela Kotdriyah saat bersaksi di persidangan.
Namun jaksa meralatnya, sebab berdasarkan BAP terdapat tiga kali penarikan tunai.
"Ini BAP saudata nomor 9: Dapat saya jelaskan bahwa berdasarkan data di kantor kami bahwa saudara Dadan Tri Yudianto pernah melakukan transaksi pada tanggal 29 Maret 2022 di Bank BCA cabang Graha Paramitha," ujar jaksa, membacakan BAP di persidangan.
Total uang yang ditarik pada tanggal tersebut mencapai Rp 3,78 miliar dengan rincian: Pukul 11.32 WIB sebesar Rp 3 miliar, pukul 11.39 WIB Rp 600 juta, dan pukul 11.40 WIB Rp 180 juta.
Kemudian jaksa juga membeberkan adanya setoran uang ratusan juga ke beberapa penerima pada tanggal yang sama.
"Setoran tunai jam 11.41 WIB, atas nama Dadan ke Hardianko sejumlah 150 juta," kata jaksa.
Kemudian pada pukul 11.42 WIB ada setoran ke Kenzo Xavier Sastradikarya sebanhak Rp 135 juta.
Terakhir, ada setoran ke Tajib Priatna sebesar 50 juta pada pukul 11.49 WIB.
"Ini benar ya? Ini BAP-nya seperti ini?" tanya jaksa kepada teller yang bernama Nurlela.
"Iya pak," jawabnya.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar.
Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Windy Idol Jadi Saksi Persidangan Kasus Gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.