Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan fakta adanya pembelian sejumlah mobil mewah oleh eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dadan Tri Yudianto berperan sebagai pemberi suap dalam kasus gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Ada tiga mobil mewah yang dibeli Dadan, di antaranya McLaren, Ferrari, dan Land Cruiser.
"Untuk pembelian unit apa aja?" tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
"Waktu itu McLaren MP4 tahun 2012 apa 2013. Warna kuning," jawab Pegawai Sales Showroom Jakarta Auto Garage, Alan Prima Yodadi sebagai saksi.
Sedangkan Mobil Ferrari yang dibeli Dadan diketahui merupakan keluaran tahun 2010.
Baca juga: Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, Jaksa Tunjukkan Kwitansi Pembelian Mobil McLaren Diganti Tanggal
"Ferrari California tahun 2010 pak," ujar Alan.
"Terus apa lagi?" tanya jaksa.
"Land Cruiser ya," jawab Alan.
Untuk McLaren dibeli seharga Rp 3,3 miliar dengan uang muka Rp 100 juta.
Dalam persidangan, jaksa sempat mencecar saksi yang hadir mengenai tanggal di kwitansi yang dibuat mundur alias back date.
Di kwitansi itu tertera bahwa mobil McLaren dibeli pada 29 Maret 2022.
Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Terima Duit Koordinasi Rp 3 Miliar dan Tas Bermerk di Kantornya
Namun sesungguhnya, mobil tersebut dibeli pada 3 Agustus 2022.
"Ini kita tunjukan di kwitansi back date ini kan jumlahnya 3,2 miliar (rupiah). Sedangkan pembelian McLaren 3,3 miliar. Saudara mengetahui kenapa ditulis 3,2 miliar?" tanya jaksa.
"Karena DP awalnya kan 100 (juta rupiah) ya," ujar Alan.
Sedangkan harga Ferrari dan Land Cruiser yang dibeli tak diungkap dalam persidangan kali ini.
Namun dalam dakwaan jaksa, Land Cruiser dibeli Dadan seharga Rp 3,825 miliar dan Ferrari type California dibeli seharga Rp 2 miliar.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar.
Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.