TRIBUNNEWS.COM - Inilah kisaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik per 1 Januari 2024.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS anggota Polri, hingga TNI naik tahun ini.
Hal itu, ditegaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan tunjangan akan turut dirasakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Veteran.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis Yustinus di akun X, Senin (1/1/2024).
Baca juga: PDI Perjuangan Minta Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Menjadi PNS
Saat ini, lanjut Yustinus, pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.
"1) PP utk: - gaji PNS - gaji TNI - gaji Polri - pensiun PNS - pensiun TNI - pensiun Polri - tunjangan Veteran dan 2) Perpres untuk gaji PPPK."
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Yustinus lagi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024.
Kenaikan tersebut, sebesar 8 persen untuk ASN, TNI dan Polri, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Menurut Joko Widodo, kenaikan itu diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi.
Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
Dikutip dari Bpkad.kuningankab.go.id, kenaikan gaji tersebut terhitung mulai bulan Januari 2024.
Namun, belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan pada bulan tersebut.
Pasalnya ketentuan mengenai peraturan gaji dan tunjangan belum diperbaharui oleh Pemerintah Pusat.
Diketahui, ketentuannya masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tabel Gaji PNS
Hingga tahun 2023, besaran gaji PNS masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk pada PP tersebut, gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.
Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia, yakni kisaran Rp 1.685.664 atau naik sebesar Rp 124.864.
Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.
Bila mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji PNS golongan IVe pada 2024, yakni kisaran Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.
Berikut ini tabel gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 8 persen tahun 2024:
Gaji PNS sebelum Naik 8 Persen:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Gaji PNS 2024 setelah Naik 8 Persen:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Baca juga: Pemerintah Telah Habiskan Rp 260,9 Triliun untuk Bayar Gaji, Tukin dan Lembur PNS
Kemenkeu Siapkan Dana Rp 52 Triliun
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan dana sebesar Rp52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun, dan pensiunan Rp7 triliun.
"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi karena mereka tidak mendapat tunjangan seperti ASN aktif.
"ASN 8 persen sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan 12 persen kenaikannya lebih tinggi," jelasnya.
Sementara untuk tunjangan kinerja, nanti akan diputuskan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gaji PNS di 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima ASN Setelah Alami Kenaikan,
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ismoyo, Seno Tri Sulistiyono, SerambiNews.com/Yeni Hardika )