News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PDI Perjuangan Minta Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Menjadi PNS

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDIP yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mengatakan berulangkali Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau yang dikenal dengan tenaga honorer mengadu ke DPR dan pemerintah untuk meminta diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Telah lama mereka berjuang atas hal itu. Jumlah P3K kita saat ini sebanyak 1,75 juta, ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770 ribu sehingga total semuanya berjumlah 2,52 juta orang," ujar Said di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Namun perjuangan tenaga honorer ini, menurut Said, sempat terhalang oleh Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN), dimana dalam ketentuan Pasal 99 diatur tidak serta merta P3K bisa diangkat statusnya menjadi PNS.

"Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya. Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan," ujar Said yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini.

Atas aspirasi ini,  pihaknya di DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: Rencana Pemerintah soal Rekrutmen CASN 2024, Diprioritaskan untuk Tenaga Honorer

Menurut Said Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 5 masih masih mempertahankan atas status P3K untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos.

Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri dari dua golongan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.

"Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan P3K diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya.

Masalahnya, lanjut Said, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K yang baru setelah diundangkannya Undang Undang Nomor  20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan oleh Undang-Undang ASN yang baru mengatur tentang mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS sehingga pengangkatan P3K menjadi PNS tidak secara otomatis," ujarnya.

Lalu apakah dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor  20 tahun 2023?

"Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan," ujar Said.

Menurut dia hal ini karena pada Paasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang Nomor 5 Tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang baru.

"Jadi kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor  5 tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, sehingga pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada Undang Undang Nomor 20 tahun 2023," ujar Said.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini