News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

6 Tas Hermes Milik Istri Benny Tjokro Bakal Dilelang Kejaksaan Agung Akhir Januari 2024

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tas Hermes. Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemuliahan Aset (PPA) akan melelang Tas Hermes hasil sitaan terkait kasus korupsi Jiwasraya akhir Januari 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemuliahan Aset (PPA) akan melelang Tas Hermes hasil sitaan terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Tas yang akan dilelang merupakan milik istri terpidana Benny Tjokro yang jumlahnya 6 buah

Adapun nilainya, masing-masing akan dibuka pada kisaran Rp 60 juta.

"Kejaksaan Agung akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai ± Rp60.000.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Keenam Tas Hermes tersebut akan dipasarkan pada tiga tahap.

Tahap pertama pada pekan depan, Selasa (9/1/2024).

Kemudian tahap kedua dan ketiga masing-masing berselang sepekan setelahnya.

Baca juga: 161 Hektar Lahan Benny Tjokro di Lebak Banten Disita Kejaksaan Agung Terkait Kasus Jiwasraya

"Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024," kata Ketut.

Sedangkan open bidding atau pelelangan terbukanya akan digelar pada akhir Januari, yakni Kamis (24/1/2024) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Kemudian pemenang lelangnya akan diumumkan pada hari yang sama pukul 14.00 WIB melalui website lelang.go.id.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Putusan MA Rampas Aset Benny Tjokro

"Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Ketut.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Benny Tjokro harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini