Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Guru Besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita agar mengirimkan surat keberatan.
Hal ini setelah Prof Romli menolak untuk dijadikan saksi a de charge atau meringankan seperti yang diminta Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.
"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Ade mengatakan hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah menolak permintaan itu hingga digantikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucapnya.
Ade menyebut pihaknya akan kembali mengirimkan surat pemanggilan untuk Prof Romli dan diharapkan surat tersebut dibalas dengan surat keberatan jika dirinya menolak jadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
"Tugas penyidik adalah menindaklanjuti ajuan saksi meringankan (saksi a de charge) dari tersangka FB yang sudah dituangkan dalam BAP tersangka FB tgl 1 Des 2023. Untum kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge untuk dimintai keterangannya," ucapnya.
Prof Romli Menolak
Satu saksi a de charge atau saksi meringangkan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri kembali keberatan dan menolak menyusul Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dia adalah Guru Besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.
"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH-nya," kata Prof Romli saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Prof Romli mengatakan dirinya hanya bersedia untuk menjadi ahli dalam perkara pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," ucapnya.
Di sisi lain, Prof Romli juga membantah telah menerima panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi ahli.
Hal ini setelah dirinya disebut penyidik Polda Metro Jaya meminta penundaan untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Total, ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Mereka yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita dan yang terbaru Yusril Ihza Mahendra.
Untuk Suparji dan Natalius Pigai sudah dilakukan pemeriksaan pada 12 Desember 2023 lalu. Sementara, untuk Romli meminta penundaan saat ingin diperiksa.
Ade mengatakan, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan Yusril Ihza terkait kapasitasnya sebagai saksi meringankan Firli.