Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Semestinya, eks pejabat Ditjen Pajak itu divonis hari ini, Kamis (4/1/2024) pukul 10.00 WIB.
Namun persidangan sempat ditunda menjadi pukul 13.00 WIB, kemudian ditunda lagi pukul 14.30 WIB.
Namun realitanya, persidangan baru dimulai pada pukul 15.15 WIB lebih.
Menurut Hakim Ketua, Suparman Nyompa, penundaan itu lantaran Majelis masih membutuhkan waktu untuk merampungkan putusan.
Baca juga: Sidang Putusan Rafael Alun soal Gratifikasi dan TPPU Ditunda, Bakal Dibacakan 8 Januari 2024
"Kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung enggak bisa kami rampungkan semuanya. Kami masih butuh waktu," katanya dalam persidangan.
Agenda pembacaan putusan ini dijadwalkan dua hari lalu, sebelum Majelis menutup sidang pembacaan duplik pada Selasa (2/1/2024).
Majelis pun mengaku sudah mengupayakan putusan dalam kurun waktu dua hari.
"Karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ya, sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan," ujarnya.
Baca juga: Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Rafael Alun Tergetkan Bebas, Sempat Minta Semua Harta Dikembalikan
Karena itulah, Majelis menunda persidangan pembacaan vonis Rafael Alun ini hingga pekan depan, Senin (8/1/2024).
"Terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," kata Hakim Suparman Nyompa.
Dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.