TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tahap selanjutnya setelah lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pengumuman kelulusan CPNS 2023 akan dilaksanakan pada hari ini, Jumat (5/1/2024).
Tahap ini dilaksanakan setelah integrasi nilai tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman kelulusan CPNS 2023 akan berlangsung pada 5-12 Januari 2024 di sscasn.bkn.go.id, sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Setelah melihat hasil pengumuman kelulusan CPNS 2023, peserta yang dinyatakan lolos dapat melanjutkan pada tahap selanjutnya.
Tahap setelah pengumuman kelulusan CPNS 2023 adalah masa sanggah pada tanggal 13-15 Januari 2024.
Baca juga: Cara Melihat Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Cek di Link Ini
Ketentuan Sanggah Hasil CPNS 2023
Masa sanggah ini diperuntukkan bagi peserta CPNS yang dinyatakan tidak lolos dan merasa kesalahan bukan ada pada dirinya.
Sanggah hasil pengumuman CPNS 2023 dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sanggahan Dilakukan Satu Kali
Peserta yang mengajukan sanggah hanya memiliki satu kesempatan untuk menyanggah satu kesalahan.
Jika ada lebih dari satu kesalahan, maka sanggah pengumuman CPNS 2023 tidak akan mengubah hasil yang telah dirilis.
2. Memiliki Alasan dan Bukti
Peserta CPNS 2023 yang menyanggah hasil pengumuman CPNS 2023 harus memiliki alasan yang realistis dan benar.