Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Mahfud MD menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.
Mereka, kata Mahfud, terdiri dari aktivis Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
Mahfud mengatakan satu di antara yang mereka sampaikan adalah perihal usulan pemakzulan Presiden.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Selasa (9/1/2024).
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.
Baca juga: Hari Ini HUT PDIP, Jokowi Pakai Dasi Merah Saat Bertemu Presiden Ferdinand Marcos Jr
Mereka, kata Mahfud, juga menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.
Untuk itu, kata Mahfud, ia menyampaikan kepada mereka bahwa Kemenko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu.
Penyelenggara Pemilu yang resmi dan independen, kata dia, adalah KPU.
Sehingga, masukan seperti itu penting disampaikan ke KPU dan Bawaslu.
"Meski begitu, saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu," kata Mahfud.
"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," sambung dia.