TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan akhir berisi enam rekomendasi pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Presiden Prabowo Subianto, di tengah desakan reformasi pascakerusuhan akhir Agustus 2025.
Laporan setebal sekitar 3.000 halaman dalam 10 buku itu diserahkan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026), setelah disusun selama tiga bulan sejak pembentukan KPRP pada 7 November 2025.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan, laporan tersebut mencakup reformasi kebijakan (policy reform) dan alternatif kebijakan (policy alternative) yang dapat dijalankan pemerintah maupun Polri.
Paket rekomendasi ini menjadi salah satu upaya komprehensif pembenahan Polri dalam beberapa tahun terakhir.
“Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku yaitu menyangkut keseluruhan policy reform (reformasi kebijakan) policy alternative (alternatif kebijakan) untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh polri secara internal,” kata Jimly.
Pertemuan dengan Presiden berlangsung sekitar 3,5 jam dan dihadiri sejumlah anggota KPRP, antara lain Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Idham Azis.
Baca juga: TAUD Soroti 7 Kejanggalan Surat Dakwaan Kasus Andrie Yunus Jelang Sidang Pemeriksaan Saksi
Enam Usulan Kunci
Berikut enam rekomendasi utama KPRP dalam reformasi Polri:
1. Kedudukan Polri
KPRP mencatat adanya aspirasi perubahan kedudukan Polri, termasuk usulan pembentukan kementerian baru.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, KPRP tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.
Kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, dengan penekanan pada penguatan pengawasan eksternal.
“Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks keindonesiaan, maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru,” ujar Jimly.
2. Penguatan Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan diperkuat sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi check and balances (mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi) terhadap Polri.
Kewenangannya mencakup pengawasan tata kelola, operasional, serta investigasi kode etik, dengan putusan yang bersifat mengikat.
Baca tanpa iklan