Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menargetkan pagu indikatif hingga Rp 26,5 triliun pada tahun 2025.
Target itu tertuang dalam dokumen usulan nilai kebutuhan riil yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2024.
"Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan rill Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 sebesar Rp 26.549.524.491.000," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Puspenkum Kejaksaan Agung, Kamis (11/1/2024).
Usulan nilai kebutuhan riil itu nantinya bakal diajukan dalam rapat bersama Komisi III DPR sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung.
Nantinya di dalam rapat itu, usulan kebutuhan riil diharapkan disetujui menjadi pagu indikatif.
"Nilai tersebut merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh pagu indikatif tahun 2025, sehingga hal tersebut dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Jamwas Kejaksaan Agung Awasi Jaksa Nakal di Kasus Korupsi Dana BOK
Selain soal anggaran, Burhanuddin juga dalam Rakernas Kejaksaan 2024 menyampaikan arahan-arahan lain, di antaranya terkait Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang dibukukan.
Kemudian penyusunan langkah-langkah strategis dan blueprint optimalisasi peran serta fungsi pengembangan organisasi dalam implementasi kewenangan institusi yang ada di setiap produk legislasi terkait dengan arah politik penegakan hukum di Indonesia.
"Serta menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK sebagai core value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024," ujar Burhanuddin.
Kemudian pada momen Rakernas terdapat pula pemberian penghargaan R. Soeprapto Award Tahun 2024 bagi sejumlah tokoh.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Elektronik Kasus Korupsi Timah
Tokoh-tokoh yang memperoleh penghargaan tersebut ialah:
- Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) atas akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Kejaksaan, serta pengembangan kelembagaan Kejaksaan sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dedikasi, kerja sama, kolaborasi dan profesionalismenya dalam implementasi pelaksanaan tugas penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
- Al Haris selaku Gubernur Jambi. Penghargaan ini diberikan kepada Gubernur Jambi sebagai role model kepala daerah yang berperan aktif dan sinergis, serta berkontribusi dalam peningkatan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
- Fachrizal Afandi selaku Tenaga Ahli Jaksa Agung atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan serta tugas fungsi Kejaksaan di bidang penuntutan perkara pidana.
- Iip D Yahya selaku Penulis Buku dan Peneliti Sejarah Kejaksaan RI atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan sejarah Kejaksaan RI.