Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri terus melakukan upaya penindakan knalpot bising alias knalpot brong di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan data penindakan knalpot bising di Bandung, pada periode 1 sampai 7 Januari 2024 atau selama satu pekan, telah ditindak 52 ribu pelanggar.
Sementara di Indonesia, data kepolisian menunjukkan sudah 430 ribu lebih pelanggar knalpot bising yang ditindak sejak tahun 2021 hingga tahun ini.
Hal ini diungkap oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dalam rilis knalpot bising di Jajaran Polda Jawa Barat, di Polrestabes Bandung, pada Kamis (11/1/2024).
"Data di kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu," kata Aan.
Aan menjelaskan bahwa penggunaan knalpot bising bukan hanya melanggar peraturan lalu lintas, tapi suaranya yang nyaring dan keras mengganggu ketertiban umum. Apalagi penggunaan knalpot brong tersebut identik dengan kebut-kebutan.
"Suaranya yang bising bisa mengganggu masyarakat yang lain, jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penanganan knalpot brong," ujarnya.
Adapun langkah - langkah untuk mengatasi knalpot brong ini juga terus dilakukan jajaran kepolisian, diantaranya memulai tindakan soft power seperti mengedukasi masyarakat, hingga tindakan hard power yakni penegakan hukum.
Dengan dua cara yang dilakukan, diharapkan masyarakat pengguna knalpot bising bisa sadar atas kesalahannya, serta lebih peduli dengan masyarakat dan ketertiban umum.
Baca juga: Tim Korlantas Polri Apresiasi Pengembangan Inovasi ETLE Polda Sulsel
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," pungkas Aan.