News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Hadir Jadi Saksi Meringankan Firli, Yusril Sarankan Kasus Dihentikan, Singgung soal Kejanggalan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa menjadi saksi meringankan Firli Bahuri yang dijadikan tersangka kasus pemerasan, Senin (15/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk eks ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan, Senin (15/1/2024). 

Yusril menyarankan penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini. 

Hal itu disampaikan Yusril kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

"Kasus ini sebaiknya dihentikan, bisa lewat pra peradilan bisa juga kemudian SP3," kata Yusril, Senin. 

Yusril mengatakan, Firli bisa kembali mengajukan pra peradilan, sebab putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya hanya menyatakan gugatan tak dapat diterima, bukan ditolak. 

"Kemarin pra peradilan bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima. Artinya bukan ditolak, hakim hanya tidak masuk dalam perkara karena eksespsi dari termohon, Polda Metro Jaya diterima, yaitu permohonan pra peradilan mencampuradukkan antara yang formil dan materiil, padahal pra per hanya formil saja. Karena itu dianggap bahwa permohonan itu obscuur libel atau tidak jelas," papar Yusril.

Yusril meyakini bahwa dugaan pemerasan Firli terhadap SYL sejauh ini tak bisa dibuktikan.

Termasuk dengan bukti foto pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton yang sempat beredar beberapa waktu lalu. 

"Foto itu 2022 ketika belum ada penyidikan terhadap Pak Yasin, jadi pemerasan itu agaknya tidak mungkin terjadi," ujarnya. 

"Pemerasan kapan, dimana dan dalam bentuk apa pemerasannya," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Yusril juga mengaku menemui sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus ini. 

Yusril mengatakan, Polda Metro Jaya cenderung tergesa-gesa karena ada tenggang waktu yang tidak wajar dari penyelidikan hingga penetapan Firli sebagai tersangka lewat penyidikan.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap Alasannya Menerima Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

"Kasus ini bisa saja ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada penyelidikan, penyelidikan dan penyidikan seharusnya berjalan beriring. Saat itu dikeluarkan penyeilidikan dan di hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka, loh jadi kapan penyelidikannya," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, dari sejumlah saksi yang diperiksa, kata Yusril, tak ada satu pun yang bisa menerangkan adanya tindak pidana pemerasan. 

"Dan begitu juga saksi-saksi yang diperiksa tak ada satu pun yang menerangkan bahwa ada kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan itu nggak ketemu buktinya," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Yusril pun menyarankan penyidikan kasus Firli ini dihentikan. 

Sebagai informasi, Yusril tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.37 WIB. 

Yusril tampak mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih. 

Ia mengaku datang terlambat 30 menit dari jadwal yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri, yaitu pukul 10.00 WIB.

"Ini saya datang terlambat 30 menit karena datang ke Polda Metro Jaya, rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," jelasnya.

Selain Yusril, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: ICW Sebut Bola Panas Pengisian Kursi Kosong Pimpinan KPK Ada di Jokowi

Namun, ia tidak menyebutkan berapa orang hingga siapa saja sosok saksi lain yang juga dimintai keterangannya.

"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," ucap Ade.

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun, Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini