TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut saat ini bola panas pengisian kursi kosong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Merujuk pada mekanisme formal yang diatur dalam Pasal 33 UU KPK, presiden akan mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi tahun 2019 lalu.
Dilihat dari ketentuan tersebut, maka saat ini tersisa empat nama calon, yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
"Pasca-Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 129/P/2023 pada tanggal 28 Desember 2023 lalu, kali ini bola panas mengenai pengisian kursi kosong pimpinan kembali berada di bawah presiden," kata Peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Dari empat nama tersebut, menurut ICW, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh Jokowi untuk menentukan siapa yang akan diserahkan kepada DPR RI.
Pertama, Jokowi harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kelayakan tahun 2019 lalu. Atau, sederhananya, menggunakan metode “Urut Kacang.”
"Hal ini penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya. Oleh sebab itu, jika diurutkan dari yang tertinggi, maka urutannya: Sigit Danang Joyo (19 suara), Lutfhi Jayadi Kurniawan (7 suara), I Nyoman Wara (0 suara), dan Roby Arya B (0 suara)," jelas Diky.
Kedua, Pasal 33 ayat (2) UU KPK, mengisyaratkan bahwa calon anggota pengganti dipilih sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Pasal tersebut memberikan sejumlah persyaratan, khususnya menyangkut kecakapan, kejujuran, dan integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.
Berkenaan dengan hal ini, Diky mengatakan, Jokowi harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada tahun 2019 lalu.
"Di mana, dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar. Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik," katanya.
Ketiga, Jokowi dinilai sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif.
"Tiga poin di atas menjadi penting diperhatikan mengingat proses untuk mencari pengganti Firli menjadi sangat krusial saat ini. Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap figur yang kelak menggantikan Firli," ujar Diky.
Baca juga: Profil 4 Calon Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi sebagai Pimpinan KPK
Kata Diky, meski bukan pekerjaan yang mudah, tapi calon anggota pengganti dituntut untuk mampu memulihkan marwah KPK yang selama ini mendapatkan stigma negatif.
"Selain itu, calon anggota pengganti pimpinan KPK yang terpilih juga harus mampu bekerja secara independen dan imparsial, mengingat tahun 2024 atau dalam sisa masa periode KPK saat ini, kita memasuki tahun politik, mulai dari pemilu hingga pilkada," kata dia.