News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Petani Banyuanyar Probolinggo Mendadak Berutang Rp 25 Juta Naik Tahap Penyidikan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima petani Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi korban pemalsuan identitas dan mendadak punya utang ke bank Rp 25 juta.

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Lima petani Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi korban pemalsuan identitas dan mendadak punya utang ke bank Rp 25 juta.

Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo dan pengungkapan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar mengatakan perkara tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Penyidik sudah memintai keterangan saksi, pelapor, hingga terlapor. Terlapor dalam kasus ini, merupakan oknum kades di kecamatan setempat.

"Kami sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut. Beberapa korban, saksi, dan terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik," katanya, Minggu (14/1/2024).

Dia menjelaskan kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sat Reskrim Polres Probolinggo berkomitmen bahwa menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Perkembangan perkara ini akan kami informasikan kepada pelapor," ujarnya.

Baca juga: Jadi Korban Pinjol Ilegal, Veri AFI Akui Selalu Diteror Meski Tak Ambil Pinjaman: Ada Tagihan Fiktif

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, tersentak bukan main.

Tiba-tiba, mereka dinyatakan memiliki utang melalui kartu tani. Kelima petani tersebut adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).

Baca juga: 647 Perusahaan Investasi Ilegal dan Pinjol Tak Berizin Diblokir

Masing-masing dari mereka, memiliki utang sebesar Rp 25 juta di salah satu perbankan di Kota Probolinggo.

Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).

Diduga, yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat

Laporan reporter Danendra Kusuma | Sumber: Tribun Jatim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini