TRIBUNNEWS.COM - Lima orang petani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Probolinggo, Jawa Timur diduga jadi korban pemalsuan dokumen dan perbankan.
Lima petani tersebut tiba-tiba mempunyai utang masing-masing Rp25 juta di salah satu perbankan di probolinggo.
Padahal, kelimanya tak pernah mengajukan pinjaman.
Diduga, identitas dari kartu tani milik para korban disalahgunakan orang tak bertanggung jawab untuk lakukan pinjaman ke bank.
Lima korban tersebut adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).
Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).
Satu dari lima orang tersebut, Yakub, mengatakan, kasus ini diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya.
Tetangganya mendapati Yakub dan empat kawannya memiliki utang Rp 25 juta lewat kartu tani.
"Tetangga menemui saya dan bilang kalau saya masuk dalam daftar pemilik utang dari kartu tani,"
"Dia lantas minta saya untuk mengecek atau memastikannya lagi. Saya bergegas mengeceknya," kata Yakub.
Baca juga: MR Pejabat DPMPTSP Pemprov Sulteng Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Setelah dicek, lanjut Yakub, ternyata informasi dari tetangganya itu memang benar adanya.
Bahkan, tidak hanya Yakub, rekannya Khafifah Suradi, Hasil, dan Soim turut tercatat memiliki utang.
"Besaran utang kami sama, yakni Rp 25 juta,"
"Padahal kami selama ini tak pernah merasa berutang," sebutnya.