Yakub pun berinisiatif menelusuri persoalan ini lebih jauh.
Rupanya, kata Yakub, yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut diduga oknum dari pemerintah desa setempat.
"Saat diurus, pihak bank menjelaskan pengajuan pinjaman Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya,"
"Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya. Karenanya kami melapor ke Polres Probolinggo," urainya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut.
Beberapa korban juga sudah diperiksa oleh penyidik.
"Tadi sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti. Dalam waktu dekat kami akan memeriksa para pelapor kembali," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 5 Petani Tidak Pernah Berutang Tapi Kartu Tani Mereka Tercatat Utang Rp 125 Juta di Probolinggo