News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beredar Surat Perintah Kumpulkan Data C1, DPR Ingatkan Kesbangpol Batam

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait pembekalan calon Menteri Prabowo-Gibran di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Pada kesempatan tersebut Sufmi Dasco memastikan pembekalan calon menteri kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (16/10). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam yang ditujukan kepada seluruh Camat.

Dalam surat itu, Kesbangpol memerintahkan camat se-Kota Batam untuk mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan penyelenggara negara, khususnya kepala daerah dan perangkat desa untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Pasal 71 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang intinya penyelenggara negara (termasuk kepala daerah/perangkat daerah) dilarang melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon," ujar Dasco saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dirinya menegaskan surat edaran berupa perintah itu berpotensi melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi, kata Dasco, KPU bersifat independen dan harus bebas dari intervensi. 

"Berpotensi melanggar kewenangan KPU yg bersifat mandiri dan indenpenden. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu," ujar Dasco.

Tak hanya itu, Dasco menilai surat edaran Kesbangpol itu berpeluang dijadikan objek pada saat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa juga nanti dijadikan sebagai objek pada saat sengketa hasil di MK," tutur Dasco.

Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kesbangpol Batam untuk camat se-Kota Batam. Surat tertanggal 25 November 2024 itu memuat hal permohonan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024.

Klaim dasar dari terbitnya surat ini, yakni peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 hingga SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Surat ini memerintahkan kepada para camat untuk melakukan pengumpulan Data C1 melalui Panitia Panwascam dan PPK pada Pilkada 2024 mulai pukul 08.00 WIB besok.

"Berkenaan hal tersebut mohon kiranya bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara PILKADA 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam (Surat Perintah terlampir)," demikian petikan surat bernomor 1292/200.1.5.8/XI/2024 itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini