News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Yusril Ihza Mahendra Sebut Pasal yang Dituduhkan kepada Firli Bahuri Sensitif

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat memberi keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya jelang jadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri, Senin (15/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra,  mengungkap alasanya bersedia menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Yusril pasal yang disangkakan terhadap Firli Bahuri adalah sensitif.

"Karena pasal yang yang dituduhkan sensitif. Saya mewakili presiden membahas RUU (rancangan undang-undang) tindak pidana korupsi itu terutama Pasal 12," kata Yusril kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).

Yusril pun menuturkan bahwa dirinya jarang menolak permintaan untuk menjadi saksi meringankan dalam suatu kasus.

Baca juga: Anggap Banyak Kejanggalan, Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan

Selain itu, Yusril juga beranggapan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Sering saya diminta karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup," tuturnya.

Sebagai informasi, Polisi akan memeriksa Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan dalam kasus pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin (15/1/2024) hari ini.

Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Selain Yusril, polisi juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut.

Namun tidak disebutkan berapa orang hingga siapa saja sosok saksi lain yang juga dimintai keterangannya.

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun, Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini