Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra selesai diperiksa menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri.
Yusril mengaku sudah menuangkan keterangannya dan diserahkan ke penyidik saat diperiksa kurang lebih 3 jam lamanya oleh penyidik terkait kasus tersebut.
"Hal-hal baru yang ditanyakan kepada saya adalah betul betul faktor yang meringankan kepada pak Firli, yang setidaknya dapat di pertimbangkan nanti oleh penyidik sehubungan dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung pada beliau ini," kata Yusril kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Yusril mengatakan dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka bukan merupakan kasus yang sederhana. Apalagi, Firli merupakan Ketua KPK saat itu.
Dia mengkhawatirkan dengan adanya kasus ini, akan membuat konflik antara Polri dengan KPK.
"Karena ini aparat penegakan hukum dan kekhawatiran saya kalau nanti suatu saat terjadi masalah antara Mabes Polri dengan KPK seperti beberapa waktu lalu," ucapnya.
Bahkan, lanjut Yusril, jika terjadi konflik tersebut, nantinya akan berdampak ke sejumlah sektor termasuk mengganggu jalannya Pemilu 2024.
"Jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan yang akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan sebentar lagi," ungkapnya.
Di samping itu, Yusril mengatakan ada beberapa faktor yang meringankan untuk Firli dalam kasus tersebut adalah soal pembuktian yang dinilai kurang cukup untuk masuk ke persidangan.
"Kemudian, juga faktor yang meringankan adalah faktor pengabdian yang dia lakukan selama ini sebagai polisi yang lebih kurang 40 tahun, berdinas di Polri dan kemudian hampir 3 tahun berdinas di KPK dalam upaya penegakan hukum, dan itu harus kita hargai," tuturnya.
Minta Kasus Dihentikan
Dalam hal ini, Yusril juga meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dihentikan.
Hal ini dikatakan saat dirinya hendak menjadi saksi meringankan untuk Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan.
Apalagi, Yusril mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.
Yusril menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dihentikan.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Pasal yang Dituduhkan kepada Firli Bahuri Sensitif
Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.