Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis hadir mewakili MUI menjadi saksi untuk memberikan pandangan ahli dalam perkara Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/1/2024).
Diketahui, pemilik ponpes Al Zaytun itu menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Dalam kesaksiannya Kiai Cholil Nafis membenarkan adanya unsur penodaan agama yang Panji Gumilang ketika menyampaikan ceramah di masjid.
“Kita menyampaikan kepada hakim bahwa di dalamnya terdapat unsur ketidaksopanan, di dalam uraian soal umat islam di masjid,” kata dia
Selain itu, ketika Panji Gumilang menyebut bahwa Allah SWT tidak mengerti bahasa Melayu, hal tersebut juga merupakan satu kriteria unsur penodaan agama.
Baca juga: Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Dirinya Soal Kasus TPPU
“Ada unsur penodaan agama menurut kriteria MUI tentang kalamullah, dan tentang Allah SWT tidak mengerti bahasa Melayu. Alhamdulillah kami sudah sampaikan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia,” kata dia.
Menurut MUI, apa yang disampaikan Panji Gumilang secara terang-terangan menodai salah satu sifat yang dimiliki Allah SWT, yakni sifat Al-Alim, yang memiliki arti bahwa Allah SWT Maha Mengerti Segala Sesuatu, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.
“Berkenaan dengan bahwa Alquran itu deklarasi Nabi Muhammad SAW, dan mengatakan kalau itu (Alquran) kalamullah berarti Allah nanti tidak mengerti bahasa melayu. Nah, itu mengurangi sifat Allah al-Alim,” ujar Kiai Cholil.
Baca juga: Jaksa Sebut Panji Gumilang Sebar Hoaks Berhaji Cukup di Indonesia karena Tanahnya Suci
“Itulah delik menurut fatwa kriteria penodaan agama MUI termasuk penodaan agama kepada Allah SWT,” lanjutnya.
Termasuk pula perkataan Panji Gumilang yang menyebutkan bahwa masjid hanya ada di Vatikan, dan masjid di Indonesia hanya untuk orang-orang yang berputus asa.
“Membandingkan masjid (di Indonesia) dibandingkan dengan vatikan, itu adalah ungkapan yang kurang sopan, menyinggung orang Islam pastinya¸” ungkap Kiai Cholil.
Selain Kiai Cholil hadir pula mewakili MUI adalah Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh dan Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof Amin Suma.
Sebelumnya dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan primer berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.