Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rangkaian seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 hampir rampung.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar menyoroti banyaknya formasi yang tak terisi alias kosong.
Evaluasi seleksi CASN 2023 diharapkan bisa makin menyempurnakan proses rekrutmen CASN 2024 yang akan dibuka untuk 2,3 juta CASN.
Baca juga: Rencana Pemerintah soal Rekrutmen CASN 2024, Diprioritaskan untuk Tenaga Honorer
Anas mengatakan, usulan formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah daerah belum optimal.
Karena itu, banyak tenaga non-ASN yang mengajukan komplain lantaran sedikitnya formasi yang dibuka pada seleksi CASN tahun 2023.
“Dari usulan yang disampaikan pemerintah daerah, formasi CPNS yang tidak terisi sebanyak 27,55 persen. Sedangkan untuk formasi PPPK, sekitar 23 persen yang tidak terisi,” ungkap Menteri Anas.
Secara nasional, Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan ASN tahun 2023 sejumlah 1.030.751.
Namun tidak semua kebutuhan diusulkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Total formasi yang dibuka pada seleksi 2023 hanya sebesar 567.166 sesuai usulan dari instansi pusat dan daerah.
Dari keseluruhan formasi, sebanyak 20.890 formasi diisi CPNS.
Baca juga: Seleksi CASN 2023 Guru di Daerah 3T Sepi Peminat, Pemerintah Susun Skenario soal Insentif
Adapun 230.707 formasi terisi dari PPPK guru, 126.212 formasi terisi dari PPPK tenaga Kesehatan, serta 55.793 formasi terisi dari PPPK tenaga teknis lainnya.
“Sehingga secara umum, 133.564 formasi yang dibuka tahun 2023 belum terisi atau sekitar 23 persen dari total formasi yang dibuka,” ungkap Menteri Anas.
Kurangnya formasi dan pemenuhannya tersebut diharapkan bisa diperbaiki pada seleksi 2024.
Menteri Anas mengimbau agar instansi pemerintah bisa mengusulkan formasi lebih awal serta menyesuaikan dengan kebutuhan jabatan.
Baca juga: Pelamar CASN 2,4 Juta Orang, KemenPANRB Pastikan Tak Terafiliasi dengan Bimbel Manapun
Evaluasi selanjutnya adalah belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan, khususnya untuk tenaga non-ASN.
Sementara untuk formasi khusus PPPK, persyaratan wajib berpengalaman minimal dua tahun pada bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar ternyata banyak yang belum bisa dipenuhi oleh peserta formasi khusus non-ASN.