News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Sosial Bantah Pernah Terima Suap dari Perusahaan Teknologi Asal Jerman SAP

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suap. Pengembangan software di Kementerian Sosial dikembangkan secara internal atau tidak menggunakan pihak ketiga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ada pejabat dari Kementerian Sosial (Kemensos) turut diseret dalam dugaan skandal suap perusahaan teknologi asal Jerman SAP. Namun, Kemensos membantahnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Agus Zainal Arifin menegaskan, pihaknya tidak pernah sama sekali menerima dana apapun dari perusahaan tersebut.

Pihaknya mengklaim, pengembangan software dilembaganya dikembangkan secara internal atau tidak menggunakan pihak ketiga.

Baca juga: Menteri KKP Akui Penelusuran Kasus Suap Perusahaan Teknologi Asal Jerman SAP di KKP Masih Buntu

"Tidak ada dana dari SAP yang diterima, sekalipun dari luar. Karena pengembangan software di Kemensos dilakukam internal atau in-house," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (16/1/2024).

Ditambahkan Staf Khusus Menteri Sosial, Suhadi Lili, berdasarkan pengamatan pihaknya softaware yang berasal dari SAP tidak ditemukan atau digunakan dilingkung Kementerian yang dipimpin oleh Tri Rismahariani ini.

"Software-nya tidak pernah lihat, baik di infrastruktur maupun di pusat data tidak masuk. Sudah juga dilakukan stock opname tidak ditemukan di situ," ujar Suhadi.

Senada dengan Zainal Arifin, Suhadi menerangkan bahwa sejak era mantan walikota Surabaya tidak ada pengadaan atau pengembangan aplikasi dari luar.

Lantaran, ada kebijakan dari menteri Tri Rismahariani untuk dilakukan pengembangan internal.

"Dikembangan secara in-house, tidak ada pembelian. Tidak ada sifatnya lelang atau penunjukan langsung atau beli software nggak ada. Yang ada beli perangkat keras seperti storage atau komputer," jelasnya.

Sebelumnya, Departemen Kehakiman Amerika Serikat merilis informasi adanya skandal suap yang melibatkan pejabat dari 8 lembaga di Indonesia.

Disebutkan bahwa para pejabat pemerintah menerima suap dari perusahaan teknologi Jerman SAP.

Akibatnya perusahaan perangkat lunak tersebut disanksi dengan membayar denda sebesar Rp 3,4 triliun.

Disebutkan bahwa pejabat pemerintah yang penerima suap itu bekerja di Kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mereka adalah Pusat Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informasi (BP3TI) kini bernama BAKTI, Kementerian Kelautan Bidang Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini