Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala rumah tahanan (karutan) hingga komandan regu disebut termasuk dalam 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
Pada hari ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun telah menggelar sidang perdana dugaan pungli tersebut.
"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Haris mengatakan, puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.
Mereka, menurut temuan Dewas KPK sejak Desember 2021-Maret 2022, menerima uang senilai total Rp6,14 miliar.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk ngecas handphone," kata dia.
Pelaksanaan sidang kode etik akan dibagi dalam sembilan berkas perkara.
Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.
Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Temuan Pungli Rp 6,1 Miliar di Rutan KPK, DPR: Sangat Menyedihkan
"Hari ini pak Tumpak, ibu Albertina dan pak Harjono. Besok saya, pak Harjono dan pak ISA (Indriyanto Seno Adji)," ujar Haris.