News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa 299 LHKPN Selama 2023, 3 Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua sementara KPK Nawawi Pamolango memimpin jumpa pers Kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 299 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama tahun 2023.

Jumlah itu meningkat 53 persen dibanding tahun sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.

Adapun tahun 2022 LHKPN yang diperiksa KPK mencapai 195.

"Selama tahun 2023 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat sebesar 53 persen," kata Nawawi dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Rabu (17/1/2024).

Lebih lanjut disebutkan Nawawi, ada 123 pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi permintaan penindakan dan unit kerja internal lainnya.

Sementara 80 lainnya dilakukan untuk memenuhi kerja sama dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain.

Lalu, ada juga 96 pemeriksaan yang merupakan insiatif Direktorat LHKPN.

Dari pemeriksaan itu, kata Nawawi, 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Kemudian, ada 3 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat; 6 laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik; dan 9 laporan diteruskan ke aparat pengawasan internal lembaga untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

"64 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan," jelas Nawawi.

Dari proses pemeriksaan LHKPN oleh KPK, ada tiga pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga pesakitan yang dijerat lembaga antikorupsi yakni, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Tiga orang tersangka dari pengembangan pemeriksaan LHKPN sebagai pencegahan korupsi," kata Nawawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini