TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arsul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams, Kamis (18/1/2024).
Pengucapan sumpahnya disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan sungguh-sungguh," kata Arsul Sani saat membacakan sumpah.
Pengangkatan Arsul Sani ini sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.
Pegang Kuat Independensi dan Imparsialitas
Usai dilantik, Arsul Sani menyampaikan ada sejumlah kekhawatiran terkait pengangkatannya sebagai hakim konstitusi, yakni soal independensi dan imparsialitas.
Alasannya karena Arsul Sani berasal dari latar belakang politisi PPP sekaligus legislator DPR RI.
Dia memastikan setelah resmi menjabat hakim MK, dua hal tersebut akan dipegangnya.
"Bahwa independensi dan impersialitas itu tidak ada pilihan lain kecuali harus dipegang kuat," kata Arsul seusia pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Dia mengatakan bahwa kepercayaan publik sebagai modal utama bagi lembaga yudisial seperti MK.
"Jadi modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya tergerus," kata Arsul.
Dia mengakui bahwa tantangan tersebut tidak mudah. Namun, dirinya yakin hal tersebut bisa dicapai.
"Saya yakin dengan semangat kebersamaan dan kekompakan para yang mulia hakim konstitusi MK di bawah pimpinan Hakim Suhartoyo ini akan bisa rebound," ucapnya.
Arsul Sani diajukan oleh DPR menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yaitu 70 tahun pada Januari tahun ini.