TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2024 sejumlah 2,3 juta formasi.
Bedanya dengan tahun lalu, seleksi CPNS 2024 ini akan dilaksanakan sebanyak 3 periode.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto membeberkan, pelaksanaan 3 periode dilakukan untuk mengakomodir formasi tersebut.
"Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode," ujarnya, Rabu (17/1/2024), dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024:
- Periode 1: Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
- Periode 2: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
- Periode 3: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024
1. Instansi Pusat 429.183 formasi, yang terdiri dari:
a. CPNS 207.247
b. PPPK 221.936
Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca juga: Mulai Maret 2024, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di 3 Periode
2. Instansi Daerah 1.867.333 formasi, yang terdiri dari:
a. CPNS 483.575
b. PPPK 1.383.758, yang dibagi menjadi:
- Guru 419.146
- Tenaga Kesehatan 417.196
- Tenaga Teknis 547.416
"Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, (17/1/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.
Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi.
Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK pada Tahun 2023
Ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, yakni:
1. Seleksi Administrasi
Ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
2. Pelaksanaan Seleksi
Masih ditemukan praktik perjokian.
3. Hasil seleksi
Pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50 persen, nilai SKTT ≤50 persen (norma umum) dan nilai CAT 70 persen + nilai SKTT 30% (guru).
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Proses DRH terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T.
(Tribunnews.com, Widya)