TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan Firli kali ini merupakan pemeriksaan tunggal dan bukan konfrontir dengan saksi-saksi lain.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Kamis (18/1/2024).
"(Hari ini) agenda tunggal pemeriksaan FB (Firli Bahuri)," kata Ade kepada wartawan.
Untuk selebihnya, Ade tak menjelaskan banyak mengenai materi pemeriksaan yang akan kembali dijalani Firli.
Termasuk, apakah ada saksi-saksi lain yang juga akan diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli pun terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
SYL Sudah Diperiksa 2 Kali
Sementara itu, sebelumnya, SYL sendiri diketahui telah diperiksa sebanyak dua kali mengenai kasus tersebut.
SYL diperiksa pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024) lalu di Bareskrim Polri.
Baca juga: SYL Klaim Sudah Diperiksa soal TPPU Firli Bahuri, Polisi Sebut Masih Fokus di Kasus Pemerasan
Pemeriksaan pertama, SYL dikonfrontir dengan enam saksi lain, termasuk mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Setelah selesai diperiksa selama kurang lebih 13 jam, SYL mengaku sudah buka-bukaan terkait apa yang dia ketahui dalam peristiwa pemerasan tersebut.
"Terima kasih kalian sudah menunggu sampai malam. Apa yang diminta oleh penyidik dll sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya kira itu," kaya SYL di Bareskrim Polri, Kamis malam.
Dalam hal konfrontir, SYL juga mengaku sudah ada sinkronisasi terkait peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Menurut klien kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam penyitaan maupun juga jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu yang mengerucut kepada apa yang menjadi substansi dari permasalahan yg memang betul-betul saat ini penyidik ingin mendapatkan poin itu," jelas Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen.
Meski demikian, Jamaludin enggan membeberkan soal sejumlah saksi yang dikonfrontir dengan kliennya.
Lantaran, menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidik.
Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk Firli dan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (15//2024) lalu.
Dalam hal ini, Yusril meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menyeret Firli itu dihentikan.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Yusril kepada wartawan, Senin.
Terlebih lagi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli sebelumnya bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.
"Artinya, hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya."
"Itu mencampuradukkan antara formil dan materil, padahal praperadilan itu hanya forumnya saja karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujar Yusril.
Selain itu, Yusril juga mengatakan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Firli itu adalah sensitif.
"Karena pasal yang yang dituduhkan sensitif. Saya mewakili presiden membahas RUU (rancangan undang-undang) tindak pidana korupsi itu terutama Pasal 12," kata Yusril kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Yusril Anggap Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Tak Bisa Dijadikan Bukti Pemerasan
Yusril juga beranggapan, penetapan Firli sebagai tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Sering saya diminta karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup," tuturnya.
Tak hanya itu, Yusril juga mengatakan, kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka ini bukanlah merupakan kasus yang sederhana.
Apalagi, Firli merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu.
"Karena ini aparat penegakan hukum dan kekhawatiran saya kalau nanti suatu saat terjadi masalah antara Mabes Polri dengan KPK seperti beberapa waktu lalu," ucapnya.
Apabila terjadi konflik tersebut, nantinya akan berdampak ke sejumlah sektor, termasuk mengganggu jalannya Pemilu 2024.
"Jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan yang akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan sebentar lagi," ungkapnya.
Yusril berpendapat, ada beberapa faktor yang meringankan untuk Firli dalam kasus tersebut.
Yakni soal pembuktian yang dinilai kurang cukup untuk masuk ke persidangan.
Selain itu adalah, soal pengabdian Firli di Institusi Polri selama kurang lebih 40 tahun dan di KPK hampir 3 tahun.
"Kemudian, juga faktor yang meringankan adalah faktor pengabdian yang dia lakukan selama ini sebagai polisi yang lebih kurang 40 tahun, berdinas di Polri dan kemudian hampir 3 tahun berdinas di KPK dalam upaya penegakan hukum, dan itu harus kita hargai," tuturnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Fahmi Ramadhan)