TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari 2024.
Sebelum pelantikan, penetapan anggota KPPS akan dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni tanggal 24 Januari 2024.
Diketahui, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan.
Petugas KPPS akan bekerja setelah dilantik, mulai tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Jadwal KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal anggota KPPS Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
Baca juga: Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bagi KPPS
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Tugas KPPS Pemilu 2024
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat 7 petugas KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.
Nantinya, setiap anggota KPPS akan memiliki tugasnya masing-masing.
Baca juga: Gaji Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024
Inilah tugas anggota KPPS Pemilu 2024:
- Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Tugas utama Ketua KPPS adalah melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.
Selain itu, Ketua KPPS juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
- Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama dengan Ketua KPPS.
- Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 bertugas melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
- Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 bertugas menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.
Kemudian, anggota KPPS 4 juga membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.
Selain itu, juga mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
- Anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 bertugas mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
- Anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 bertugas mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja anggota KPPS 7.
- Anggota KPPS 7
Anggota KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Honor/Gaji KPPS Pemilu 2024
Honor atau gaji ketua dan anggota KPPS Pemilu tahun 2024 mengalami kenaikan, dibandingkan dengan tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS hanya Rp500.000.
Kini pada Pemilu 2024, anggota KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.
Adapun rincian honor KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
(Tribunnews.com/Latifah)