TRIBUNNEWS.COM - Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024 akan menerima gaji yang berbeda. Simak besaran gaji saksi, ketua dan anggota KPPS, linmas, dan pengawas TPS di Pemilu 2024.
Saksi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (linmas), dan pengawas TPS memiliki peran penting dalam Pemilu 2024.
Meski memiliki peran dan tugas masing-masing, tapi keberadaan Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS merupakan satu kesatuan dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saking pentingnya peran mereka di Pemilu 2024, pemerintah menyediakan anggaran untuk menggaji KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS.
Kecuali saksi yang gajinya dibayar oleh peserta Pemilu 2024, besaran gaji KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS mengalami peningkatan dibanding Pemilu 2019.
Daftar Gaji Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024
1. Gaji Saksi Pemilu 2024
Hingga saat ini, belum ditetapkan secara resmi berapa gaji atau honor untuk saksi Pemilu 2024.
Merujuk pada Pemilu 2019, setiap saksi mendapatkan gaji sekira Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Sehingga, ada kemungkinan, gaji saksi Pemilu 2024 tak akan berbeda jauh dari Pemilu 2019.
Namun, jika melihat gaji sejumlah unsur di TPS seperti petugas KPPS dan pengawas Pemilu 2024 mengalami kenaikan, maka ada potensi gaji saksi Pemilu 2024, juga ikut naik.
Baca juga: Gaji Saksi Pemilu 2024 serta Syarat Jadi Saksi dan Tugas-tugasnya
Kisarannya, gaji saksi Pemilu 2024 diprediksi sekira Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.
Meski demikian perlu menunggu lagi mengenai aturan terbaru soal gaji saksi Pemilu 2024.
Pasalnya, gaji saksi Pemilu 2024 dibayarkan oleh partai politik atau peserta Pemilu 2024.
2. Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dari surat tersebut diketahui, ada perbedaan gaji antara ketua KPPS dengan anggota KPPS.